Koreksi Pasal 478
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477, Subdirektorat Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan pemberdayaan kemahasiswaan dan organisasi kemahasiswaan;
b. penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberdayaan kemahasiswaan dan organisasi kemahasiswaan;
c. penyusunan bahan pelaksanaan pemberdayaan kemahasiswaan;
d. penyusunan bahan pemberian penghargaan kepada mahasiswa;
e. penyusunan bahan pembinaan organisasi kemahasiswaan;
f. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pemberdayaan kemahasiswaan dan organisasi kemahasiswaan; dan
g. evaluasi pembelajaran kemahasiswaan dan organisasi kemahasiswaan.
Koreksi Anda
