Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 478

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477, Subdirektorat Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan pemberdayaan kemahasiswaan dan organisasi kemahasiswaan; b. penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberdayaan kemahasiswaan dan organisasi kemahasiswaan; c. penyusunan bahan pelaksanaan pemberdayaan kemahasiswaan; d. penyusunan bahan pemberian penghargaan kepada mahasiswa; e. penyusunan bahan pembinaan organisasi kemahasiswaan; f. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pemberdayaan kemahasiswaan dan organisasi kemahasiswaan; dan g. evaluasi pembelajaran kemahasiswaan dan organisasi kemahasiswaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 478 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id