Koreksi Pasal 219
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pendidikan dasar;
b. penyusunan bahan kebijakan di bidang pendidikan dasar;
c. penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pendidikan dasar;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di bidang pendidikan dasar; dan
e. penyusunan laporan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
