Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 219

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pendidikan dasar; b. penyusunan bahan kebijakan di bidang pendidikan dasar; c. penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pendidikan dasar; d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di bidang pendidikan dasar; dan e. penyusunan laporan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 219 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id