Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 766

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Integrasi Informasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi bidang pendidikan. (2) Subbidang Arsip dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan penyusunan bahan pembinaan arsip dan dokumen Kementerian. (3) Subbidang Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan Kementerian.
Koreksi Anda