Koreksi Pasal 539
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538, Bagian Pengolahan Laporan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. pengolahan, analisis, dan evaluasi laporan hasil pengawasan;
b. penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi tindaklanjut hasil pengawasan; dan
c. penyusunan laporan tindaklanjut hasil pengawasan.
Koreksi Anda
