Koreksi Pasal 640
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pembakuan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis, pedoman pembakuan, dan pengembangan kosa kata, istilah, penyusunan kamus, glosarium, ensiklopedia, dan thesaurus serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembakuan bahasa dan sastra.
(2) Subbidang Pelindungan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis, pedoman pelindungan, pemetaan, pencatatan, perekaman, konservasi, dan revitalisasi bahasa dan sastra INDONESIA serta evaluasi dan pelaporan pelindungan bahasa dan sastra.
Koreksi Anda
