Koreksi Pasal 525
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 524, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Pendidikan Nasional;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
