Koreksi Pasal 555
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Wilayah kerja Subbagian Analisis dan Evaluasi Laporan Pengawasan A dan Subbagian Analisis dan Evaluasi Laporan Pengawasan B dan wilayah kerja Inspektorat I sampai dengan Inspektorat IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 541 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 546 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda
