Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 757

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 756, Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang informasi dan hubungan masyarakat; b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pendidikan; c. pengelolaan dan pembinaan kearsipan dan dokumen Kementerian; d. pengelolaan perpustakaan Kementerian; e. pengembangan kemitraan dengan lembaga, media, dan masyarakat; f. publikasi dan pencitraan Kementerian; g. koordinasi pelaksanaan publikasi kebijakan dan kegiatan strategis Kementerian; h. pemberian layanan informasi dan kehumasan bidang pendidikan; i. evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan informasi dan hubungan masyarakat; dan j. pelaksanaan administrasi Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 757 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id