Koreksi Pasal 757
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 756, Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang informasi dan hubungan masyarakat;
b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pendidikan;
c. pengelolaan dan pembinaan kearsipan dan dokumen Kementerian;
d. pengelolaan perpustakaan Kementerian;
e. pengembangan kemitraan dengan lembaga, media, dan masyarakat;
f. publikasi dan pencitraan Kementerian;
g. koordinasi pelaksanaan publikasi kebijakan dan kegiatan strategis Kementerian;
h. pemberian layanan informasi dan kehumasan bidang pendidikan;
i. evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan informasi dan hubungan masyarakat;
dan
j. pelaksanaan administrasi Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat.
Koreksi Anda
