Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 803

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, setiap satuan kerja wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional serta dengan instansi di luar Kementerian Pendidikan Nasional sesuai dengan tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda