Koreksi Pasal 223
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan pembiayaan di lingkungan Direktorat Jenderal;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
c. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
