Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 100

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Bagian Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. penelaahan dan penilaian usul pelembagaan di lingkungan Kementerian; b. penyusunan rancangan tugas, fungsi, dan susunan organisasi unit kerja di lingkungan Kementerian; c. penyusunan bahan pembahasan usul pelembagaan unit organisasi di lingkungan kementerian; d. pengembangan sistem pengukuran dan penilaian kinerja lembaga unit kerja di lingkungan Kementerian; e. pembinaan dan pengembangan kelembagaan unit kerja di lingkungan Kementerian; f. fasilitasi pengembangan kelembagaan pengelola pendidikan; dan g. penyajian informasi kelembagaan unit kerja di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda