Koreksi Pasal 100
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Bagian Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. penelaahan dan penilaian usul pelembagaan di lingkungan Kementerian;
b. penyusunan rancangan tugas, fungsi, dan susunan organisasi unit kerja di lingkungan Kementerian;
c. penyusunan bahan pembahasan usul pelembagaan unit organisasi di lingkungan kementerian;
d. pengembangan sistem pengukuran dan penilaian kinerja lembaga unit kerja di lingkungan Kementerian;
e. pembinaan dan pengembangan kelembagaan unit kerja di lingkungan Kementerian;
f. fasilitasi pengembangan kelembagaan pengelola pendidikan; dan
g. penyajian informasi kelembagaan unit kerja di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
