Koreksi Pasal 736
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 735, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
b. pengembangan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, film, multimedia, dan web;
c. pengembangan dan pengelolaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
d. fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
e. pemantauan dan evaluasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
f. penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; dan
g. pelaksanaan administrasi Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan.
Koreksi Anda
