Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 95

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Bantuan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kasus serta masalah hukum, pemberian bantuan hukum kepada satuan organisasi dan pegawai serta koordinasi penyusunan nota kesepahaman dan/atau perjanjian kerja sama di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 95 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id