Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Kementerian serta sinkronisasi penyusunan program pendidikan di pusat dan daerah.
Koreksi Anda
