Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Tata Usaha dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dan pembinaan persuratan di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan;
c. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan Sekretariat Jenderal;
d. pelaksanaan urusan keprotokolan Kementerian; dan
e. penyusunan risalah rapat pimpinan Kementerian.
Koreksi Anda
