Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Tata Usaha dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan dan pembinaan persuratan di lingkungan Kementerian; b. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan; c. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan Sekretariat Jenderal; d. pelaksanaan urusan keprotokolan Kementerian; dan e. penyusunan risalah rapat pimpinan Kementerian.
Koreksi Anda