Koreksi Pasal 255
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik Sekolah Menengah Pertama dan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik Sekolah Menengah Pertama dan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama;
c. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik Sekolah Menengah Pertama dan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama;
d. pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pembinaan Sekolah Menengah Pertama dan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama;
e. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik Sekolah Menengah Pertama dan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama; dan
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama.
Koreksi Anda
