Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 426

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan, rencana, program, anggaran, dan evaluasi serta pengelolaan keuangan dan urusan akuntansi di lingkungan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 426 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id