Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 714

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 713, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan kepegawaian; d. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan; e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; f. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan perpustakaan; g. pengelolaan barang milik negara; dan h. pelaksanaan penyusunan laporan Pusat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 714 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id