Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 581

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Penelitian Kebijakan terdiri atas: a. Bidang Pembinaan dan Jaringan Penelitian; b. Bidang Penelitian Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, Nonformal, dan Informal; c. Bidang Penelitian Pendidikan Menengah dan Tinggi; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan fungsional.
Koreksi Anda