Koreksi Pasal 581
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pusat Penelitian Kebijakan terdiri atas:
a. Bidang Pembinaan dan Jaringan Penelitian;
b. Bidang Penelitian Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, Nonformal, dan Informal;
c. Bidang Penelitian Pendidikan Menengah dan Tinggi;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan fungsional.
Koreksi Anda
