Koreksi Pasal 406
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405, Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Atas menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Atas serta pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Atas serta pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
c. penyusunan rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Atas serta pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
d. pengembangan sistem pembinaan peningkatan kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Atas serta pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
e. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Atas serta pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas;
f. pelaksanaan pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; dan
g. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kualifikasi dan karir serta evaluasi pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Atas serta pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas.
Koreksi Anda
