Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Pendidikan Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian Pendidikan Nasional dipimpin oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Koreksi Anda