Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Kepegawaian terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Pengadaan; b. Bagian Pengembangan, Disiplin, dan Pensiun; c. Bagian Mutasi Dosen; dan d. Bagian Mutasi Jabatan dan Tenaga Fungsional Non Dosen.
Koreksi Anda