Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Biro Kepegawaian terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Pengadaan;
b. Bagian Pengembangan, Disiplin, dan Pensiun;
c. Bagian Mutasi Dosen; dan
d. Bagian Mutasi Jabatan dan Tenaga Fungsional Non Dosen.
Koreksi Anda
