Koreksi Pasal 231
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan Direktorat Jenderal;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan Direktorat Jenderal; dan
c. pengelolaan barang milik negara Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
