Koreksi Pasal 506
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 505, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pengelolaan data dan informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
dan
e. penyusunan laporan Direktorat.
Koreksi Anda
