Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 665

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 664, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan; b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan; dan d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
Koreksi Anda