Koreksi Pasal 665
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 664, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan;
b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan; dan
d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
Koreksi Anda
