Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian Pendidikan Nasional terdiri atas: a. Wakil Menteri Pendidikan Nasional; b. Sekretariat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal; d. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar; e. Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah; f. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi; g. Inspektorat Jenderal; h. Badan Penelitian dan Pengembangan; i. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; j. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan; k. Pusat Teknologi Komunikasi dan Informasi; l. Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat; m. Pusat Data dan Statistik Pendidikan; n. Staf Ahli Bidang Hukum; o. Staf Ahli Bidang Sosial dan Ekonomi Pendidikan; p. Staf Ahli Bidang Kerja Sama Internasional; q. Staf Ahli Bidang Organisasi dan Manajemen; dan r. Staf Ahli Bidang Budaya dan Psikologi Pendidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id