Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian Pendidikan Nasional terdiri atas:
a. Wakil Menteri Pendidikan Nasional;
b. Sekretariat Jenderal;
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal;
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar;
e. Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah;
f. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Penelitian dan Pengembangan;
i. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
j. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan;
k. Pusat Teknologi Komunikasi dan Informasi;
l. Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat;
m. Pusat Data dan Statistik Pendidikan;
n. Staf Ahli Bidang Hukum;
o. Staf Ahli Bidang Sosial dan Ekonomi Pendidikan;
p. Staf Ahli Bidang Kerja Sama Internasional;
q. Staf Ahli Bidang Organisasi dan Manajemen; dan
r. Staf Ahli Bidang Budaya dan Psikologi Pendidikan.
Koreksi Anda
