Koreksi Pasal 474
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473, Subdirektorat Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan sistem dan sarana dan prasarana pembelajaran;
b. penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan sistem dan sarana dan prasarana pembelajaran;
c. penyusunan bahan dan pelaksanaan pengembangan sistem dan sarana dan prasarana pembelajaran;
d. fasilitasi penjaminan mutu pendidikan tinggi;
e. pemberian bimbingan teknis pengembangan sistem, sarana dan prasarana pembelajaran, dan penjaminan mutu; dan
f. evaluasi pengembangan sistem, sarana dan prasarana pembelajaran, dan penjaminan mutu,
Koreksi Anda
