Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 647

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 646, Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pembinaan bahasa dan sastra; b. penyusunan program pembinaan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra; c. penyusunan bahan peningkatan mutu penggunaan dan pembelajaran bahasa dan sastra; d. pemasyarakatan bahasa dan sastra; e. pelaksanaan peningkatan mutu, peran, dan fungsi bahasa INDONESIA menjadi bahasa internasional; f. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa INDONESIA; g. koordinasi dan fasilitasi pembinaan bahasa dan sastra; h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pembinaan bahasa dan sastra; dan i. pelaksanaan administrasi Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 647 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id