Koreksi Pasal 647
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 646, Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pembinaan bahasa dan sastra;
b. penyusunan program pembinaan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra;
c. penyusunan bahan peningkatan mutu penggunaan dan pembelajaran bahasa dan sastra;
d. pemasyarakatan bahasa dan sastra;
e. pelaksanaan peningkatan mutu, peran, dan fungsi bahasa INDONESIA menjadi bahasa internasional;
f. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa INDONESIA;
g. koordinasi dan fasilitasi pembinaan bahasa dan sastra;
h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pembinaan bahasa dan sastra;
dan
i. pelaksanaan administrasi Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan.
Koreksi Anda
