Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 756

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pengelolaan data dan informasi, pengembangan kemitraan, publikasi, dan pencitraan pendidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 756 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id