Koreksi Pasal 531
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pengawasan;
b. penyusunan bahan kebijakan di bidang pengawasan;
c. penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan; dan
e. penyusunan laporan Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
