Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan serta sinkronisasi penyusunan program pendidikan di pusat dan daerah bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dan bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan.
(2) Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Inspektorat Jenderal, dan Badan Penelitian dan Pengembangan serta sinkronisasi penyusunan program pendidikan di pusat dan daerah bidang penelitian dan pengembangan.
(3) Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran III mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Sekretariat Jenderal, Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, dan Pusat-Pusat serta sinkronisasi penyusunan program pendidikan di pusat dan daerah bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
Koreksi Anda
