Koreksi Pasal 512
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penelitian Dasar dan Pengembangan Ilmu mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria, pengembangan program, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan penelitian dasar dan pengembangan ilmu.
(2) Seksi Penelitian Strategis mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria, pengembangan program, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan penelitian strategis.
Koreksi Anda
