Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan kebijakan Kementerian;
b. penyusunan bahan kebijakan Kementerian;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, dan anggaran Kementerian; dan
d. pengelolaan data dan informasi perencanaan.
Koreksi Anda
