Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan kebijakan Kementerian; b. penyusunan bahan kebijakan Kementerian; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, dan anggaran Kementerian; dan d. pengelolaan data dan informasi perencanaan.
Koreksi Anda