Koreksi Pasal 729
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 728, Bidang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan di bidang penjaminan mutu pendidikan menengah dan pendidikan tinggi;
b. penyusunan program penjaminan mutu pendidikan menengah;
c. pemetaan mutu pendidikan menengah dan pendidikan tinggi;
d. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan menengah;
e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan menengah dan pendidikan tinggi;
f. pemantaun dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan menengah; dan
g. penyusunan laporan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
Koreksi Anda
