Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 729

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 728, Bidang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan di bidang penjaminan mutu pendidikan menengah dan pendidikan tinggi; b. penyusunan program penjaminan mutu pendidikan menengah; c. pemetaan mutu pendidikan menengah dan pendidikan tinggi; d. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan menengah; e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan menengah dan pendidikan tinggi; f. pemantaun dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan menengah; dan g. penyusunan laporan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
Koreksi Anda