Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Pendidikan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan nasional dalam pemerintahan untuk membantu dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Koreksi Anda