Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 801

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 799 dan Pasal 800, Staf Ahli secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda