Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 642

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 641, Bidang Informasi dan Publikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang informasi dan publikasi bahasa dan sastra; b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi kebahasaan dan kesastraan; c. pendokumentasian bahasa dan sastra; d. penyusunan bahan dan koordinasi pelaksanaan publikasi kebahasaan dan kesastraan; e. pemberian layanan informasi kebahasaan dan kesastraan; dan f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan informasi dan publikasi bahasa dan sastra.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 642 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id