Koreksi Pasal 642
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 641, Bidang Informasi dan Publikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang informasi dan publikasi bahasa dan sastra;
b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi kebahasaan dan kesastraan;
c. pendokumentasian bahasa dan sastra;
d. penyusunan bahan dan koordinasi pelaksanaan publikasi kebahasaan dan kesastraan;
e. pemberian layanan informasi kebahasaan dan kesastraan; dan
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan informasi dan publikasi bahasa dan sastra.
Koreksi Anda
