Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Rumah Tangga dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Sekretariat Jenderal;
b. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan Sekretariat Jenderal;
c. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di lingkungan Sekretariat Jenderal;
d. pelaksanaan urusan perencanaan, pengadaan, dan mutasi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal;
e. pelaksanaan urusan pengembangan, disiplin, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan
f. pelaksanaan urusan kesehatan pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
