Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Rumah Tangga dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Sekretariat Jenderal; b. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan Sekretariat Jenderal; c. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di lingkungan Sekretariat Jenderal; d. pelaksanaan urusan perencanaan, pengadaan, dan mutasi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal; e. pelaksanaan urusan pengembangan, disiplin, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan f. pelaksanaan urusan kesehatan pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id