Koreksi Pasal 494
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493, Subdirektorat Karir menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan pembinaan karir dan profesi pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi;
b. penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria karir dan profesi pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi;
c. penyusunan bahan kepangkatan dan promosi pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi;
d. penyusunan bahan pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi;
e. penyusunan bahan pembinaan profesi pendidik perguruan tinggi;
f. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pengembangan karir dan profesi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
g. evaluasi pengembangan karir dan profesi pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi.
Koreksi Anda
