Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 494

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493, Subdirektorat Karir menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan pembinaan karir dan profesi pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi; b. penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria karir dan profesi pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi; c. penyusunan bahan kepangkatan dan promosi pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi; d. penyusunan bahan pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi; e. penyusunan bahan pembinaan profesi pendidik perguruan tinggi; f. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pengembangan karir dan profesi pendidik dan tenaga kependidikan; dan g. evaluasi pengembangan karir dan profesi pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 494 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id