Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 675

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 674, Bagian Keuangan menyelengarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan pembiayaan di lingkungan Badan; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan di lingkungan Badan; dan c. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan di lingkungan Badan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 675 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id