Koreksi Pasal 84
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Bagian Mutasi Jabatan dan Tenaga Fungsional Non-Dosen mempunyai tugas melaksanakan urusan pengangkatan dan pemberhentian dari/dalam jabatan struktural dan pimpinan serta penyusunan bahan penetapan angka kredit dan jabatannya, kepangkatan, pemindahan, pembebasan sementara dan pemberhentian, pembantuan, dan mutasi lainnya bagi tenaga fungsional tertentu selain guru dan dosen di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
