Koreksi Pasal 275
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274, Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan dasar;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan dasar;
c. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan dasar;
d. pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan dasar;
e. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan dasar; dan
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar.
Koreksi Anda
