Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Bagian Rumah Tangga dan Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian;
b. Subbagian Perawatan dan Pemeliharaan; dan
c. Subbagian Urusan Dalam.
Koreksi Anda
