Koreksi Pasal 414
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413, Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus pendidikan menengah;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus pendidikan menengah;
c. penyusunan rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus pendidikan menengah;
d. pengembangan sistem pembinaan peningkatan kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus pendidikan menengah;
e. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga kependidikan dan pendidikan layanan khusus pendidikan menengah;
f. pelaksanaan pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus pendidikan menengah; dan
g. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kualifikasi dan karir serta evaluasi pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus pendidikan menengah.
Koreksi Anda
