Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 307

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama terdiri atas: a. Seksi Perencanaan Kebutuhan dan Peningkatan Kualifikasi; dan b. Seksi Karir.
Koreksi Anda