Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Mutasi Dosen mempunyai tugas melaksanakan urusan penyusunan bahan penetapan pengangkatan, angka kredit, dan jabatan dosen, kepangkatan, pemindahan, pembebasan dari dan/atau dalam jabatan, pembantuan, dan mutasi lainnya bagi tenaga dosen.
Koreksi Anda