Koreksi Pasal 79
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Bagian Mutasi Dosen mempunyai tugas melaksanakan urusan penyusunan bahan penetapan pengangkatan, angka kredit, dan jabatan dosen, kepangkatan, pemindahan, pembebasan dari dan/atau dalam jabatan, pembantuan, dan mutasi lainnya bagi tenaga dosen.
Koreksi Anda
