Koreksi Pasal 331
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330, Bagian Hukum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di bidang pendidikan menengah;
b. penyusunan bahan pertimbangan dan bantuan hukum di bidang pendidikan menengah;
c. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. pengelolaan urusan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal;
e. penyusunan bahan koordinasi kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pendidikan menengah; dan
f. penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan menengah.
Koreksi Anda
