Koreksi Pasal 490
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 489, Subdirektorat Perencanaan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan perencanaan, pengadaan, dan penempatan pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi;
b. penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria pendidik dan tenaga kependidikan;
c. penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, dan penempatan pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi;
d. pelaksanaan koordinasi pengadaan dan penempatan pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi;
e. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis perencanaan, pengadaan, dan penempatan pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi; dan
f. evaluasi perencanaan, pengadaan, dan penempatan pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi.
Koreksi Anda
