Koreksi Pasal 452
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengembangan Perguruan Tinggi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang pengembangan kelembagaan perguruan tinggi serta pengkajian dan penilaian usul pendirian, perubahan, dan penutupan perguruan tinggi.
(2) Seksi Pengembangan Program Studi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang pengembangan serta pengkajian dan penilaian usul pembukaan, perubahan, dan penutupan program studi.
Koreksi Anda
