Koreksi Pasal 194
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
c. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
d. pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
dan
f. penyusunan laporan Direktorat.
Koreksi Anda
